Perumda TWM Koordinasikan Rencana Pemanfaatan Sumber Air di Lokasi KCIC Cipatat
Perumda TWM Koordinasikan Rencana Pemanfaatan Sumber Air di Lokasi KCIC Cipatat
Kabupaten Bandung Barat, Agustus 2026 — Perumda Air Minum Tirta Wibawa Mukti (Perumda TWM) melakukan koordinasi bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat terkait rencana pemanfaatan sumber air yang berada di lokasi KCIC, Desa Sumurbandung, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat.
Rencana pemanfaatan sumber air tersebut diawali berdasarkan informasi dari Pemerintah Daerah yang kemudian ditindaklanjuti melalui pengajuan surat permohonan pertemuan kepada pihak KCIC di Kantor KCIC Halim. Pertemuan tersebut menjadi langkah awal untuk membahas peluang kerja sama serta mekanisme pemanfaatan sumber air yang berada di kawasan KCIC.
Dalam pertemuan tersebut disepakati bahwa akan dilakukan survei bersama pada 12 Agustus 2026 yang melibatkan Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat, Bagian Perekonomian, Asisten Daerah (Asda) II, Dinas Pekerjaan Umum, Perumda TWM, serta jajaran manajemen KCIC Halim.
Survei bersama tersebut dilakukan untuk melihat secara langsung kondisi sumber air, potensi pemanfaatan, serta aspek teknis yang diperlukan sebagai dasar penyusunan rencana kerja sama. Hasil survei kemudian dituangkan dalam Berita Acara (BA) yang pada prinsipnya memberikan ruang kepada Perumda TWM untuk menindaklanjuti rencana pemanfaatan sumber air tersebut melalui penyampaian proposal dan permohonan kerja sama pemanfaatan air.
Menindaklanjuti hasil tersebut, Perumda TWM akan melakukan langkah-langkah yang diperlukan, mulai dari perencanaan teknis, penyusunan Detail Engineering Design (DED), hingga penyusunan perhitungan bisnis dan analisis skala ekonomi. Dokumen-dokumen tersebut akan menjadi bagian penting dari proposal kerja sama yang akan diajukan kepada pihak KCIC.
Selain aspek teknis, Perumda TWM juga akan memastikan rencana pemanfaatan sumber air tersebut dikaji dari sisi kelayakan bisnis, kebutuhan investasi, potensi manfaat, serta keberlanjutan pengelolaannya. Dengan demikian, kerja sama yang nantinya dibangun diharapkan memberikan manfaat bagi perusahaan sekaligus mendukung peningkatan pelayanan air minum di Kabupaten Bandung Barat.
Sebagai bagian dari tindak lanjut, draft Perjanjian Kerja Sama (PKS) ditargetkan selesai paling lambat 24 Agustus 2026. Penyusunan draft PKS tersebut akan menjadi tahapan penting sebelum proses kerja sama dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Melalui koordinasi dan sinergi antara Pemerintah Daerah, Perumda TWM, Dinas terkait, serta KCIC, rencana pemanfaatan sumber air di Desa Sumurbandung diharapkan dapat direalisasikan secara terencana, profesional, dan memberikan nilai tambah bagi masyarakat serta pembangunan daerah.