Pembahasan Penggunaan Laba Perumda TWM
Bandung Barat, 1 April 2026 — Manajemen Perumda Air Minum Tirta Wibawa Mukti (TWM) bersama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat (Pemda KBB) melaksanakan rapat pembahasan Rancangan Surat Keputusan Bupati terkait besaran penggunaan laba Perumda TWM untuk tahun buku 2024 dan rencana tahun buku 2025. Rapat ini menjadi bagian penting dalam memastikan tata kelola keuangan perusahaan daerah berjalan secara akuntabel dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam forum tersebut, dibahas secara komprehensif arah kebijakan pembagian laba, termasuk alokasi dividen yang akan disetorkan kepada pemerintah daerah sebagai pemilik. Dari hasil rapat, disepakati bahwa untuk pembagian dividen tahun buku 2024 masih akan dikoordinasikan lebih lanjut. Proses ini dihadiri oleh Kepala Bagian Perekonomian sebagai stakeholder, Kepala Bagian Hukum, Bappelitbangda dan BKAD bidang aset serta Dewan Pengawas (Dewas) Perumda TWM yang akan menyampaikan pertimbangan kepada Bupati Bandung Barat. Besaran penggunaan laba Perumda TWM ini dibagi dalam 5 (lima) poin dengan perhitungan persentase yang berbeda dan disetujui oleh Kuasa Pemilik Modal sesuai dengan yang tertera di Perda no 9 Tahun 2022 tentang Perumdam Air Minum Tirta Wibawa Mukti. 5 poin tersebut adalah :
Adapun untuk penggunaan laba tahun buku 2025, keputusan belum dapat ditetapkan karena masih menunggu hasil audit dari Kantor Akuntan Publik (KAP). Audit tersebut diperkirakan akan rampung pada akhir April 2026. Hasil audit KAP nantinya akan menjadi dasar dalam penyusunan dan penetapan Surat Keputusan Bupati terkait penggunaan laba dimaksud. Manajemen Perumda TWM menyampaikan komitmennya untuk terus menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan perusahaan, serta mendukung setiap proses pengambilan keputusan yang melibatkan pemangku kepentingan. Rapat ini mencerminkan sinergi antara Perumda TWM dan Pemerintah Daerah dalam memastikan pengelolaan laba perusahaan dapat memberikan manfaat optimal, baik bagi keberlanjutan perusahaan maupun kontribusi terhadap pendapatan daerah.